www.kilaswarta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang baru-baru ini melaksanakan Rapat Paripurna ke-13 dalam Masa Persidangan III Tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dan dipimpin oleh Ketua DPRD, sementara Walikota Palembang serta berbagai pejabat lainnya turut hadir dalam acara tersebut.
Rapat Paripurna ini memiliki agenda yang penting, termasuk penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh Walikota Palembang. Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintahan untuk transparansi dan akuntabilitas.
Ketua DPRD, Ali Subri, menegaskan bahwa terdapat dua hal penting yang dibahas hari ini, yaitu penambahan dua Raperda dan penyampaian laporan APBD oleh Walikota. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di tingkat komisi sebelum diadakan rapat pimpinan untuk mendapatkan keputusan final.
Ali Subri menjelaskan bahwa proses ini mungkin memerlukan waktu satu hingga dua minggu, bergantung pada kelancaran diskusi di setiap Komisi. Menurutnya, setelah persiapan matang, hasil rapat Komisi akan dibawa ke rapat pimpinan untuk disempurnakan.
Dalam konteks ini, Ali Subri mengingatkan bahwa DPRD berkomitmen untuk mendukung setiap program dari Walikota. Ia mengapresiasi kinerja Walikota yang selalu responsif terhadap keluhan masyarakat dan sering melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Dua Raperda Tambahan Penting Bagi Kota Palembang
Menyusul pembahasan Raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang mengusulkan dua tambahan Raperda yang signifikan. Kedua Raperda ini diharapkan dapat mendukung pengembangan budaya dan rencana pembangunan daerah dalam jangka menengah.
Raperda pertama yang diajukan adalah mengenai Pemajuan Kesenian Kota Palembang, yang diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan. Usulan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melestarikan dan memajukan seni dan budaya lokal yang merupakan identitas daerah.
Raperda kedua, mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, diajukan oleh Bappeda. Dokumen ini menjadi acuan penting bagi kebijakan pembangunan Kota Palembang selama lima tahun ke depan.
Dengan penambahan dua Raperda ini, jumlah total Raperda dalam Propemperda tahun 2025 meningkat menjadi 16 usulan. Sebelumnya, terdapat 14 Raperda yang terdiri dari 13 usulan dari pemerintah dan 1 inisiatif DPRD.
Peningkatan jumlah Raperda ini menandakan tingginya partisipasi dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih baik bagi pembangunan Kota Palembang.
Respons Walikota Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024
Kemudian, penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. Penyampaian ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang yang mengatur pemerintahan daerah.
Walikota menyampaikan capaian penting, di mana Pemerintah Kota Palembang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian ini merupakan indikator positif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp4.364.393.137.210,48, atau setara dengan 94,96% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya serta upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Walikota juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan berkelanjutan mengenai laporan ini. Ia berharap semua kepala OPD hadir dan aktif berpartisipasi dalam diskusi untuk mencapai pemahaman yang utuh.
Komitmen Walikota untuk tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat memperhatikan utama dan siap untuk menerima masukan dari DPRD.
Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam Pembangunan
Pentingnya kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palembang tidak bisa dipandang sebelah mata. Kolaborasi ini akan menjadi fondasi bagi tercapainya tujuan-tujuan pembangunan yang ditetapkan.
Ali Subri bahkan menyatakan bahwa hasil rapat dari masing-masing komisi akan disimpulkan dengan baik. Hal ini menegaskan bahwa DPRD tidak hanya berfungsi sebagai pengawas tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menyusun kebijakan.
Disamping itu, dengan ditambahnya dua Raperda baru, dapat diasumsikan bahwa berbagai sektor penting di Palembang akan lebih terperhatikan dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga memberikan menggambarkan perhatian pemerintah terhadap budaya dan pembangunan berkelanjutan.
Melalui berbagai inisiatif, baik dari pemerintah maupun DPRD, masyarakat Palembang diharapkan dapat merasakan dampak positif dari seluruh regulasi yang disusun. Semua langkah ini merupakan bagian dari usaha untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depannya, dukungan publik terhadap program-program yang direalisasikan sangat diperlukan. Ini adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat, di mana masyarakat berhak mendapatkan informasi dan terlibat dalam pembangunan.


