www.kilaswarta.id – Konflik batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuri perhatian setelah sekian lama terpendam. Hal ini terjadi meski Mahkamah Agung telah memberikan putusan final yang menegaskan bahwa wilayah yang disengketakan merupakan bagian dari Muratara sejak 2016.
Abdul Aziz, seorang tokoh masyarakat Muratara, mencermati bahwa ada upaya dari pihak tertentu yang mencoba menghidupkan kembali sengketa tersebut. Ia mencurigai keterlibatan oknum pengusaha kaya yang berusaha meraup keuntungan dari situasi ini.
“Ini bukan sekadar batas wilayah, tetapi ada kepentingan yang lebih besar di baliknya. Terlihat bahwa pihak-pihak tersebut memanfaatkan isu ini untuk tujuan terselubung,” ungkap Aziz dengan tegas.
Dari keterangan yang diberikan, Aziz menegaskan bahwa wilayah Desa Beringin Makmur II, yang terletak di Kecamatan Rawas Ulu, sah secara hukum sebagai bagian dari Kabupaten Muratara. Penegasan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang memperkuat Permendagri No. 76 Tahun 2014.
Namun, setelah muncul klaim sepihak dari pihak yang berafiliasi dengan pengusaha tersebut, situasi menjadi semakin rumit. Mereka mengklaim bahwa lahan yang dikelola oleh PT Gorby sekarang dianggap sebagai bagian dari wilayah Muba.
“Tidak ada konflik resmi yang terjadi antara Pemkab Muratara dan Pemkab Muba. Yang ada hanyalah upaya sepihak untuk mengambil alih lahan kami,” tambah Aziz.
Ia juga memberi sorotan kritis terhadap tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menggelar rapat untuk membahas tapal batas kedua wilayah tersebut. Menurutnya, langkah itu justru berpotensi memicu konflik baru.
“Ini seolah-olah memberikan legitimasi kepada klaim pihak lain terhadap wilayah kami, yang sebenarnya sudah sah menjadi milik Muratara,” ujar Aziz lebih lanjut.
Selanjutnya, ia mengingatkan pejabat pusat agar tidak terprovokasi oleh informasi sepihak yang dapat memperburuk keadaan. “Kami ingin memastikan bahwa tatanan hukum yang sudah ada tidak terancam oleh kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Aziz mengimbau agar Pemkab Muratara segera mengambil langkah hukum yang tepat. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam menciptakan kembali konflik ini.
“Negara harus hadir dalam penyelesaian masalah ini. Hak masyarakat tidak boleh diinjak oleh kepentingan segelintir orang,” pungkasnya dengan tegas.
Sengketa Wilayah yang Memanas Antara dua Kabupaten
Dalam beberapa waktu terakhir, sengketa wilayah antara Muratara dan Muba kembali menjadi perbincangan hangat. Ketegangan ini muncul akibat tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu, yang berupaya memanfaatkan situasi demi kepentingan mereka sendiri.
Saat itu, Abdul Aziz menekankan pentingnya jaminan hukum bagi masyarakat. “Kami berharap agar tidak ada lagi klaim sepihak yang dapat merusak kehidupan sosial di daerah ini,” ujarnya.
Masyarakat setempat mulai merasakan dampak dari konflik ini, terutama bagi para petani yang mengelola lahan mereka di Desa Beringin Makmur II. Keresahan mulai menyelimuti mereka karena ketidakpastian tentang status lahan yang mereka garap.
Pemerintah daerah pun diharapkan lebih aktif mengatasi permasalahan ini. Aziz berharap agar ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin perpecahan yang akan menciptakan ketegangan lebih lanjut di antara warga. Kami ingin hidup rukun dan damai,” tegasnya.
Peran Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik
Pemerintah memiliki peran penting dalam meredakan konflik batas wilayah ini. Langkah-langkah strategis perlu diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Muratara dan Pemkab Muba.
Setiap kebijakan harus melibatkan semua stakeholder yang ada, termasuk masyarakat sekitar. “Mereka adalah yang paling merasakan dampak dari keputusan yang diambil,” ujar Aziz.
Rapat dan diskusi yang melibatkan tokoh masyarakat juga sangat penting untuk mencapai kesepakatan. Hal ini diharapkan bisa menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengambil tindakan selanjutnya.
“Dialog dan kerjasama antara kedua kabupaten harus ditingkatkan untuk menghindari persoalan di masa depan,” ungkapnya.
Aziz juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan rencana pengembangan wilayah secara holistic, yang tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. Perhatian terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap program.
Penanganan Hukum dan Keberpihakan pada Masyarakat
Saat ini, langkah hukum perlu diambil oleh Pemkab Muratara untuk menanggapi permasalahan yang ada. Aziz menegaskan pentingnya tindakan yang tepat agar konflik ini tidak berlarut-larut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Keberpihakan pada masyarakat harus menjadi fokus utama dalam penanganan masalah ini. Hak-hak mereka perlu dilindungi untuk menjaga keharmonisan di wilayah tersebut.
Pencarian solusi yang adil dan transparan diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa ini. “Kami ingin semua pihak menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tambah Aziz.
Dalam situasi yang penuh ketegangan ini, kehadiran negara sangat diperlukan. “Jangan biarkan kepentingan sekelompok orang menguasai hak-hak masyarakat,” tutupnya.


