www.kilaswarta.id – Kejaksaan Negeri Tabanan baru-baru ini melaksanakan eksekusi yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang terjadi di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan nomor putusan 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2025, pihak kejaksaan bergerak untuk memastikan pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Tindak pidana korupsi ini melibatkan terdakwa utama bernama I Wayan Sukarma beserta beberapa pihak lainnya. Mereka telah dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara yang berkaitan dengan dana bergulir ini.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan yang Diterima
Pada tanggal 5 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap para terpidana. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang resmi, bernomor PRINT-474/N.1.17/Fu.1/06/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.
Putusan pengadilan turut memerintahkan para terpidana untuk mengembalikan kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 1.030.000.000. Jumlah ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali dan menunjukkan besarnya dampak dari tindakan korupsi tersebut.
Dari total kerugian yang harus dikembalikan, pada tahap eksekusi kali ini, berhasil diselamatkan dan dikembalikan sebesar Rp 843.200.000. Pengembalian ini dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Sadhu Winangun dan diterima secara simbolis oleh perwakilan pihak tersebut.
Komitmen Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, menegaskan bahwa eksekusi ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Ia menekankan bahwa pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi merupakan tanggung jawab moral dan hukum mereka.
Dalam wawancara yang dilakukan dengan awak media, Zainur mempertegas bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan pidana. Namun, mereka juga bertekad untuk memastikan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.
Ia mengungkapkan pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai simbol pemulihan hak masyarakat yang terdampak. Penegakan hukum yang komprehensif ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Apresiasi terhadap Pihak yang Terlibat dalam Proses Eksekusi
Zainur juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses eksekusi ini. Termasuk di dalamnya adalah BPKP, aparat kepolisian, serta masyarakat Desa yang terlibat dalam pengelolaan dana bergulir.
Ia meyakinkan bahwa Kejaksaan Negeri Tabanan akan terus fokus pada upaya pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan dana publik. Program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang menjadi perhatian mereka untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan di masa depan.
Dengan kembalinya sejumlah besar kerugian negara dalam kasus ini, Kejaksaan berharap untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap program-program yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dalam berpartisipasi dalam berbagai inisiatif ekonomi yang dikelola pemerintah.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Publik
Kepala Kejaksaan juga mengingatkan para pengelola dana desa dan lembaga ekonomi produktif untuk selalu menjalankan amanah pengelolaan dengan prinsip yang tepat. Adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik adalah sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan prinsip yang jelas, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pihak kejaksaan menekankan bahwa semua langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan setiap elemen dalam masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan mengawasi pengelolaan dana. Pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.