www.kilaswarta.id – Mantan dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP), Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom, menyatakan bahwa ia telah mengalami perlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini. Keputusan tersebut ia ambil atas alasan kemanusiaan, karena istrinya sedang menderita sakit parah yang membutuhkan perawatan intensif.
“Saya harus berada di samping istri saya yang sedang sakit. Namun, setelah mengajukan pensiun, saya justru mendapatkan tekanan dari pihak UMDP,” tegas Dr. Wijang melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Dr. Wijang, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya menghadapi ancaman pidana dan perdata dari pihak universitas. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak manusiawi terhadap seorang pengajar yang telah berdedikasi selama lebih dari dua dekade.
“Selama 22 tahun 8 bulan, klien kami mengabdi di UMDP sebagai dosen dan terakhir menjabat sebagai dekan. Alih-alih dihargai, ia justru diintimidasi,” ujar Sigit, salah satu rekan kuasa hukum, setelah mediasi yang tidak membuahkan hasil dengan pihak UMDP.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Disnaker Kota Palembang, namun pihak UMDP tidak hadir. “Kami mengharapkan komunikasi, tetapi mereka tidak datang untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Sigit, yang juga seorang kandidat doktor di bidang hukum.
Mengapa Intimidasi Diperbolehkan dalam Lingkungan Akademis?
Intimidasi dalam konteks akademis seharusnya menjadi hal yang serius dan perlu mendapatkan perhatian. Tekanan yang dialami oleh Dr. Wijang adalah gambaran nyata dari kurangnya penghargaan terhadap pengabdian di dunia pendidikan.
Pihak universitas seharusnya memberikan ruang bagi dosen untuk mengambil keputusan yang bijak tanpa adanya ancaman. Namun, dalam kasus ini, tampaknya ada lebih dari sekadar masalah pribadi yang harus diselesaikan.
Keputusan untuk pergi dari posisi akademis semestinya merupakan hak individu yang tidak boleh diganggu. Ini seharusnya menjadi contoh bagi institusi untuk tidak melakukan praktik yang hanya menguntungkan satu pihak.
Aturan dan regulasi terkait kependidikan harus diperkuat agar dosen dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang. Lingkungan akademis seharusnya mendukung para pengajarnya, bukan mengintimidasi mereka ketika mereka ingin mengambil langkah untuk keluarga.
Kewajiban Institusi Terhadap Dosen dan Karyawan Lainnya
Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhi hak-hak dosen dan karyawan lainnya. Dalam situasi ini, Dr. Wijang harus menerima hak-hak normatif yang belum dipenuhi, termasuk pembayaran cuti tahunan dan hak atas BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila hak-hak ini terus diabaikan, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi institusi. Dosen yang telah mengabdikan hidupnya tidak seharusnya diperlakukan seperti ini, terutama setelah bertahun-tahun bekerja keras.
SHS Law Firm menyatakan kesiapan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum jika situasi tidak segera diselesaikan. Ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi oleh Dr. Wijang dan bagaimana institusi harus bertanggung jawab untuk menuntaskan masalah ini.
Bahkan dalam situasi yang rumit sekalipun, dosen harus dilindungi oleh hukum dan mendapatkan segala haknya secara adil. Ini adalah isu penting yang menggambarkan posisi dosen di masyarakat saat ini.
Perlunya Mediasi yang Lebih Terbuka dan Komprehensif
Mediasi merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan konflik antara individu dan institusi. Sayangnya, dalam kasus Dr. Wijang, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak UMDP tidak hadir.
Hal ini menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan masalah secara damai. Ketidakhadiran universitas seolah menunjukkan bahwa mereka enggan untuk berkomunikasi mengenai situasi yang memprihatinkan ini.
Seluruh pihak perlu memahami pentingnya dialog terbuka, terutama ketika yang terlibat adalah orang-orang yang telah mengabdi demi kemajuan pendidikan. Mediasi seharusnya menjadi jalan keluar yang tidak hanya adil, tetapi juga bermartabat bagi semua pihak yang terlibat.
Hanya dengan adanya mediasi yang terbuka dan profesional, masalah seperti ini dapat diselesaikan tanpa menambah luka baru bagi semua pihak yang terlibat, terutama sang dosen.


