• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Kilaswarta.id
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
No Result
View All Result
Kilaswarta.id
No Result
View All Result

Ahli Hukum Ungkap KUHP dan KUHAP Baru Batasi Tindakan Aparat Keberatan Sendiri

Ahli Hukum Ungkap KUHP dan KUHAP Baru Batasi Tindakan Aparat Keberatan Sendiri

BacaJuga

Patroli Blue Light Polsek Penebel Jaga Keamanan Malam untuk Tidur Nyenyak Warga

Patroli Blue Light Polsek Penebel Jaga Keamanan Malam untuk Tidur Nyenyak Warga

Langkah Nyata P4GN, Petugas dan Warga Binaan Lapas Tabanan Melakukan Tes Urine Massal

Langkah Nyata P4GN, Petugas dan Warga Binaan Lapas Tabanan Melakukan Tes Urine Massal

www.kilaswarta.id – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan utama masyarakat saat ini. Banyak individu bertanya-tanya apakah regulasi baru ini memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum, sehingga mengabaikan prinsip keadilan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tidak ada kewenangan berlebihan yang diberikan kepada aparat. Dia menekankan bahwa setiap penetapan sebagai tersangka harus disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan dokumen resmi.

Abdul Fickar juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penegakan hukum. Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia agar tindakan aparat tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Mekanisme Kontrol yang Tersedia Untuk Masyarakat

Praperadilan merupakan salah satu instrumen yang penting bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, masyarakat bisa mengajukan gugatan terhadap tindakan yang dianggap melampaui kewenangan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti.

Abdul Fickar menegaskan, keberanian masyarakat untuk mempertanyakan tindakan aparat sangatlah penting. Dengan demikian, warga tidak hanya berdiam diri sebagai pihak yang dirugikan, melainkan bisa secara aktif menggunakan hak konstitusional mereka demi keadilan.

Melalui praperadilan, masyarakat bisa menantang tindakan aparat yang dinilai tidak adil atau melanggar hukum. Langkah ini menunjukkan bahwa ada jalur hukum yang tersedia untuk menegakkan keadilan.

Ruang untuk Koreksi dalam Penerapan KUHP dan KUHAP

Penerapan KUHP dan KUHAP baru juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi norma hukum melalui jalur formal. Abdul Fickar menjelaskan bahwa jika masyarakat ingin melawan substansi norma hukum, mereka dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, untuk isu terkait penerapan hukum, masyarakat masih memiliki jalur praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Semua ini mencerminkan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah memfasilitasi mekanisme koreksi yang diperlukan.

Kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak konstitusional dalam sistem hukum adalah kunci dalam menegakkan keadilan dan mencegah pelanggaran hak individu. Hal ini juga menandakan bahwa hukum di Indonesia tidak statis, melainkan dapat dikoreksi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Menjaga Prinsip Hukum agar Tetap Tegak

Abdul Fickar mengemukakan bahwa UU KUHP dan KUHAP baru justru memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Dengan adanya regulasi tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak semena-mena, karena setiap tindakan harus memenuhi prosedur dan kriteria bukti yang jelas.

Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme aparat hukum. Setiap keputusan yang diambil, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan penyitaan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Dengan alat dan prosedur yang diatur secara jelas, tindakan aparat akan lebih bisa dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa negara hukum benar-benar diterapkan demi keadilan sosial.

Kesimpulan Mengenai Implikasi UU KUHP dan KUHAP Baru

Secara keseluruhan, regulasi KUHP dan KUHAP yang baru memberikan batasan tegas bagi aparat penegak hukum. Langkah preventif ini berfungsi untuk mengurangi kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan warga negara.

Masyarakat memiliki peran aktif dalam proses ini melalui berbagai saluran hukum, termasuk praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Dengan menerapkan regulasi ini dengan baik, diharapkan kepastian hukum dan akuntabilitas aparat penegak hukum dapat meningkat di seluruh Indonesia.

Regulasi yang ketat namun adil ini adalah langkah signifikan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Masyarakat diharapkan untuk terlibat aktif dalam mendorong praktik penegakan hukum yang benar demi tercapainya keadilan sosial di tanah air.

Previous Post

Daftar 11 OTT KPK 2025, Termasuk Bupati Bekasi dan Jaksa yang Terjerat hukum

Next Post

Roy Suryo Disorot, PSI Minta Polisi Tindak Tegas Kasus Ijazah Jokowi

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
Kilaswarta.id

© 2025 kilaswarta.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah

© 2025 kilaswarta.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In