www.kilaswarta.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengadakan acara yang penting bagi pemberdayaan penyandang disabilitas di Sumatera Selatan. Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan pelatihan sensitivitas layanan yang ditujukan untuk pelaku usaha jasa keuangan.
Diadakan di kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, acara ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan penyandang disabilitas. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan bisa tercipta layanan yang lebih adil dan setara.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan pentingnya pedoman ini sebagai panduan praktis. Pelayanan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat diwujudkan di seluruh titik perjalanan konsumen, mulai dari pembukaan rekening hingga penanganan pengaduan.
Pentingnya Pelayanan Inklusif di Sektor Keuangan
Penyandang disabilitas sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses layanan keuangan dasar. Oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan OJK bertujuan untuk membangun kesadaran di industri jasa keuangan mengenai kebutuhan tersebut.
Dalam konteks ini, penyedia jasa keuangan diharapkan dapat memahami perspektif disabilitas yang beragam. Dengan adanya pemahaman ini, layanan yang mereka berikan akan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan semua pihak.
Berdasarkan data yang ada, hanya sekitar 25% penyandang disabilitas di Sumatera Selatan yang memiliki rekening bank. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera diatasi untuk mendorong inklusi keuangan secara menyeluruh.
Transformasi Melalui Pelatihan dan Kolaborasi
Kegiatan ini juga memberikan pelatihan sensitivitas layanan yang difasilitasi oleh SIGAB, organisasi yang fokus pada advokasi bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan para pelaku usaha mengenai cara memberikan pengalaman layanan yang lebih baik.
Keberlanjutan dari pelatihan ini menjadi hal penting agar layanan keuangan yang diberikan tidak hanya sekadar memenuhi syarat. Ekspektasi yang lebih tinggi akan mendorong para pelaku jasa keuangan untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan.
Adanya komitmen untuk mengimplementasikan Pedoman SETARA merupakan langkah awal. Kolaborasi antara OJK dan berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif bagi semua.
Komitmen Moral dan Program Berkelanjutan
Pedoman SETARA bukan hanya sekadar dokumen kebijakan, melainkan juga merupakan komitmen moral untuk memastikan akses keuangan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, prinsip “no one left behind” harus selalu dijadikan panduan dalam setiap langkah.
Kegiatan ini berharap dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif menerapkan prinsip literasi dan inklusi dalam layanan keuangan. Dengan demikian, setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, dapat merasakan manfaat dari inisiatif ini.
Pada akhirnya, upaya ini dijadikan sebagai momentum untuk perubahan dalam sektor jasa keuangan. Transformasi yang berlandaskan pada keterbukaan dan inklusi akan semakin mempermudah semua individu dalam mengakses layanan finansial.