• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Kilaswarta.id
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
No Result
View All Result
Kilaswarta.id
No Result
View All Result

Tabanan Catat Sejarah Kasus KDRT Pertama Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif dan Sanksi Sosial

Tabanan Catat Sejarah Kasus KDRT Pertama Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif dan Sanksi Sosial

BacaJuga

Transparansi dan Disiplin, Humas Polres Tabanan Kawal Gaktibplin Internal

Transparansi dan Disiplin, Humas Polres Tabanan Kawal Gaktibplin Internal

Kanit Provost Polsek Seltim Tinjau Kesiapan Personel di Pos Pam Simpang TAC Megati

Kanit Provost Polsek Seltim Tinjau Kesiapan Personel di Pos Pam Simpang TAC Megati

www.kilaswarta.id – Sebuah langkah signifikan dalam penegakan hukum yang berbasis pada nilai kemanusiaan telah terjadi di Kabupaten Tabanan. Kejaksaan Negeri Tabanan telah menghentikan penuntutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk pertama kalinya menggunakan mekanisme Keadilan Restoratif.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial IMM, tidak akan lagi menjalani proses hukum formal setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban, istrinya yang bernama PPA. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek dan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Insiden yang memicu kasus ini berlangsung pada 1 Desember 2024, ketika IMM memeriksa ponsel PPA dan menemukan pesan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Rasa cemburu mengarahkannya untuk mengajak PPA bertemu di sebuah warung di Dauh Peken, di mana cekcok mulut terjadi dan berujung pada kekerasan fisik.

Berdasarkan perbuatannya, IMM awalnya dikenakan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, setelah penilaian yang detail oleh Kejaksaan Negeri Tabanan, keputusan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur damai diambil, mengingat kondisi yang mendukung munculnya perdamaian.

Pentingnya Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih humanis dalam menangani kasus-kasus kriminal, termasuk KDRT. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Dalam konteks hukum, keadilan restoratif bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan menekankan reparasi dan pemulihan, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih harmonis.

Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan fasilitasi perdamaian pada 15 Mei 2025 di Balai Desa Dauh Peken. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai tokoh, menciptakan suasana yang kondusif untuk mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk memulihkan hubungan mereka tanpa syarat. Kesepakatan ini menjadi pintu bagi proses rehabilitasi yang lebih luas dan mengedepankan dialog sebagai solusi utama.

Proses Hukum yang Menggunakan Pendekatan Berbasis Komunitas

Melanjutkan proses penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Negeri Tabanan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara pada 13 Juni 2025. Surat ini menjadi bukti formal bahwa penuntutan terhadap IMM dihentikan secara resmi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai tanggung jawab moral, IMM dijatuhi sanksi sosial yang harus dilaksanakan dengan membersihkan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi yang diharapkan dapat mengembalikan harmoni dalam masyarakat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, langkah yang diambil ini adalah contoh nyata penerapan keadilan restoratif. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus melalui jalur penuntutan formal, melainkan bisa melalui mekanisme yang lebih empatik.

Penerapan keadilan restoratif mencerminkan pendekatan yang sesuai dengan aspirasi hukum yang lebih modern. Dengan mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi, diharapkan pelaku dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani proses pemulihan.

Implikasi dan Harapan untuk Kasus KDRT di Masa Depan

Kejaksaan Negeri Tabanan berharap bahwa pendekatan ini bisa menjadi model dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan lainnya di masa mendatang. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi lebih pada keadilan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan mengedepankan nilai-nilai lokal dalam penyelesaian sengketa, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai proses keadilan yang berlangsung. Pendekatan berbasis komunitas ini memiliki potensi untuk mengurangi stigma yang sering melekat pada pelaku KDRT.

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, pelaku dan korban mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Ini menciptakan harapan bagi masa depan di mana konflik dapat diselesaikan tanpa melibatkan proses hukum yang rumit dan panjang.

Dengan demikian, upaya ini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan restoratif dapat berfungsi dalam masyarakat. Ini juga menempatkan nilai kemanusiaan sebagai prioritas dalam sistem hukum yang ada, sehingga semua orang mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri.

Tentunya, pendekatan ini diharapkan dapat menjadi model yang lebih luas dalam pengelolaan kasus-kasus kekerasan domestik, dan membawa perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam perjalanan ini, semoga nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi fokus utama.

Previous Post

Lomba Perpustakaan Desa 2025 oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan

Next Post

Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2025 Oleh Penjabat Desa Angkaes

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
Kilaswarta.id

© 2025 kilaswarta.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah

© 2025 kilaswarta.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In