www.kilaswarta.id – Rapat Paripurna ke-10 telah menjadi momen penting bagi Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M. Dalam acara ini, beliau menyampaikan pidato pengantar terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memiliki prioritas strategis untuk pembangunan daerah. Sidang ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada 16 Juni 2025.
Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, yang didampingi oleh para wakilnya. Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, serta jajaran Forkopimda dan anggotanya. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung setiap langkah pembangunan.
Pentingnya Pengantar Ranperda dalam Pembangunan Daerah
Bupati Sanjaya dalam pemaparannya menekankan pentingnya Ranperda, yang terdiri dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025–2029. Pidato tersebut tidak hanya memberikan pandangan, tetapi juga memberikan gambaran jelas tentang masa depan pembangunan di Kabupaten Tabanan.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa Ranperda yang dicetuskan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas. Dalam pidato, Bupati Sanjaya menekankan perjalanan panjang Kabupaten Tabanan untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini menunjukkan komitmen untuk mengelola keuangan daerah dengan baik dan transparan sederhana.
Strategi dan Target Pembangunan Jangka Panjang
Melalui Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, pemerintah daerah berusaha mewujudkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Ranperda ini tidak hanya sekadar regulasi, tetapi upaya untuk mendorong keberdayaan komunitas desa, sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat. Ini akan menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044 juga menjadi sorotan dalam rapat ini. Ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah pada pengembangan sektor industri sebagai pilar utama dalam perekonomian daerah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan industri bisa merata, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.
Sanjaya menekankan bahwa setiap langkah harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi suatu pernyataan komitmen untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan. Target pembangunan harus realistis dan terukur agar setiap Ranperda yang disusun mampu memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dan memberikan kejelasan hukum dalam penyelenggaraan industri dan pembangunan daerah secara keseluruhan. Dengan memberikan kepastian bagi semua pihak, pembangunaan bisa berlangsung lebih terarah dan optimal,” tambahnya.
Di akhir, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya kolaborasi antara semua elemen pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam setiap Ranperda. Karena, pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.